





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Sesungguhnya pada hari kiamat umatku akan dipanggil dengan wajah bercahaya lagi berseri-seri karena bekas air wudu.” Maka barang siapa di antara kalian mampu memperpanjang cahayanya hendaklah ia lakukan. Dalam lafal riwayat Muslim disebutkan: “Aku melihat Abu Hurairah berwudu, lalu ia membasuh muka dan kedua tangannya hingga hampir sampai kedua bahunya, kemudian ia membasuh kedua kakinya hingga kedua betis. Kemudian ia berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Sesungguhnya pada hari kiamat umatku akan dipanggil dengan wajah bercahaya dan berseri-seri karena bekas air wudu." Maka barang siapa di antara kalian mampu memperpanjang cahayanya hendaklah ia lakukan.” Dalam lafal lain riwayat Muslim: Aku telah mendengar kekasihku -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Perhiasan (cahaya) seorang Mukmin adalah sejauh mana air wudunya sampai."
Diriwayatkan oleh Muslim dengan dua riwayatnya - Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyampaikan kabar gembira kepada umatnya bahwa Allah -subḥānahu wa ta'ālā- akan mengistimewakan mereka dengan sebuah tanda keutamaan dan kemuliaan pada hari kiamat nanti di antara umat-umat lainnya, di mana mereka akan dipanggil kemudian datang di barisan terdepan semua manusia dengan wajah, tangan, dan kaki yang bercahaya. Itu merupakan bekas-bekas ibadah yang agung ini yaitu ibadah wudu yang senantiasa mereka lakukan berulang kali atas anggota wudu dengan mengharap keridaan dari Allah dan balasan pahala. Maka balasan untuk mereka adalah keutamaan yang agung dan khusus ini. Kemudian Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Maka barang siapa di antara kalian mampu memperpanjang cahayanya hendaklah ia lakukan"; karena semakin panjang anggota wudu yang dibasuh, maka akan semakin panjang juga cahayanya. Namun yang disyariatkan dalam berwudu adalah membasuh kedua tangan hingga ke dua siku, termasuk bagian siku adalah lengan bagian atas serta membasuh sebagian darinya. Juga membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki yang mencakup mata kaki dan sebagian dari betis, dan tidak perlu membasuh lengan bagian atas dan betis ketika berwudu. Dalam riwayat lain yang dinukilkan dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa perhiasan (cahaya) seorang mukmin di surga adalah sejauh mana sampai air wudunya.
Dari Abu Nujaid Imrān Ibnu Huṣāin Al-Khuzā'i -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa ada seorang wanita dari Juhainah menemui Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam keadaan hamil karena zina, dia berkata, "Wahai Rasulullah! Aku melanggar hukum (had), terapkanlah had itu padaku!" Lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memanggil walinya dan bersabda, "Berbuat baiklah padanya! Apabila ia telah melahirkan, bawalah dia kepadaku!" Wali itu melakukan apa yang beliau perintahkan. Selanjutnya Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan agar wanita itu diikatkan pada pakaiannya dengan erat lalu beliau memerintahkan (para sahabat) untuk merajamnya. Setelah itu beliau menshalatkannya. Kemudian berkatalah Umar, "Apakah baginda menyalatkannya, padahal ia telah berzina? Beliau menjawab, "Ia benar-benar telah bertaubat yang sekiranya taubatnya dibagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, niscaya cukup buat mereka. Apakah engkau mendapatkan seseorang yang lebih baik daripada dia yang menyerahkan jiwanya semata-mata mengharapkan ridha Allah -'Azza wa Jalla-?"
Diriwayatkan oleh MuslimSeorang wanita dari Bani Juhainah datang kepada Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam keadaan hamil karena zina. Ia memberitahu beliau bahwa dirinya telah melakukan perbuatan yang mengharuskannya diberi hukuman, untuk itu beliau harus menegakkannya. Lantas Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memanggil wali wanita itu dan memerintahkannya untuk berbuat baik kepadanya. Apabila wanita itu sudah melahirkan, hendaknya wali itu membawa wanita itu kepada Nabi Muhammad ṣallallāhu 'alaihi wa sallam. Selanjutnya pakaian wanita itu dikencangkan dan diikat erat-erat agar tidak tersingkap (terlihat auratnya), setelah itu beliau perintahkan sahabat untuk merajamnya dengan batu sampai meninggal dunia. Selanjutnya beliau menyalatkannya dan mendoakannya dengan doa (umum) untuk mayit. Umar -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya kepada beliau, "Apakah engkau menyalatkannya, wahai Rasulullah, padahal ia telah berzina?" Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukannya bahwa wanita itu sudah melakukan taubat yang luas. Seandainya taubat itu dibagikan kepada tujuhpuluh orang dari penduduk Madinah yang berdosa pasti mencukupi dan bermanfaat bagi mereka. Wanita itu datang dan menyerahkan dirinya demi mendekatkan diri kepada Allah -'Azza wa Jalla- dan mensucikan diri dari dosa zina, apakah ada yang lebih agung dari perbuatan ini?
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- ia berkata, "Aku pernah mencuci (bekas) janabah dari baju Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu beliau keluar hendak salat sedang bekas (bintik-bintik) air masih membekas di baju beliau." Dalam riwayat lain, "Sungguh aku pernah menggaruknya dari baju Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu beliau salat dengan baju itu."
Diriwayatkan oleh Muslim - Muttafaq 'alaihAisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengungkapkan bahwa baju Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah terkena mani karena junub. Terkadang mani itu basah sehingga ia mencucinya dengan air, lalu beliau pergi salat sedangkan air belum kering dari baju beliau. Dan terkadang mani tersebut kering. Dalam keadaan ini Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menggosoknya dengan sebenar-benarnya, lalu beliau salat dengan baju tersebut.
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Nabi ﷺ tidak pernah menjaga secara rutin satu pun dari salat-salat sunah melebihi dua rakaat salat sunah fajar."
Muttafaq 'alaihUmmul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menyampaikan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah memperhatikan dan menjaga secara rutin suatu salat sunah melebihi dua rakaat rawatib sebelum Subuh.
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Salat berjemaah lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada salat sendirian."
Muttafaq 'alaihHadis ini menunjukkan keutamaan salat berjemaah daripada salat sendirian. Sesungguhnya salat berjemaah -mengingat salat ini mengandung berbagai manfaat besar dan kepentingan yang agung- mengandung keutamaan dan kelebihan berupa dua puluh tujuh kali pahala salat sendirian, karena dua pekerjaan ini memiliki perbedaan yang besar dalam melaksanakan tujuan dan mewujudkan berbagai kepentingan. Tidak diragukan lagi bahwa orang yang menyia-nyiakan keuntungan besar ini adalah orang yang terhalang (dari kebaikan).
Mu'āżah berkata, Aku bertanya kepada Aisyah, "Mengapa wanita haid harus mengqada puasa dan tidak mengqada salat?" Aisyah bertanya, "Apakah engkau wanita Ḥarūriyyah (Khawarij)?" Aku menjawab, "Aku bukan wanita Ḥarūriyyah. Tetapi, aku hanya bertanya." Ia berkata, "Dulu kami juga mengalaminya. Kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat."
Muttafaq 'alaihMu'āżah al-'Adawiyah -raḍiyallāhu 'anhā- bertanya kepada Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, "Mengapa wanita haid harus mengqada puasa dan tidak mengqada salat?" Aisyah balik bertanya, "Apakah engkau wanita dari golongan Khawarij Ḥarūriyyah yang suka bertanya untuk menolak dan memaksa diri?" Mu'āżah menjawab, "Aku bukan wanita Ḥarūriyyah. Tetapi aku hanya bertanya." Aisyah berkata, "Dulu kami juga mengalami haid bersama Nabi ﷺ. Kami diperintahkan untuk mengqada puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqada salat."
Dari Abu Ja'far Muhammad bin Ali bin Al-Ḥusain bin Ali bin Abi Ṭālib, bahwa dia bersama bapaknya berada di sisi Jabir bin Abdillah, dan di hadapannya ada satu kaum. Mereka bertanya kepada Jabir mengenai mandi janabah. Jabir menjawab, "Satu ṣā' (air) sudah cukup untukmu." Seseorang berkata, "(Jumlah) itu tidak cukup bagiku." Jabir berkata, "Kadar air seperti ini cukup untuk orang yang lebih banyak dan lebat rambutnya dari engkau, dan lebih baik darimu -maksudnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." Selanjutnya Jabir mengimami salat kami dengan mengenakan satu kain." Dalam redaksi lain disebutkan, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menuangkan air ke kepalanya tiga kali."
Diriwayatkan oleh Muslim - Muttafaq 'alaihAbu Ja'far Muhammad bin Ali dan bapaknya sedang berada bersama seorang sahabat mulia, Jabir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhu- dan di hadapannya ada sekelompok orang. Lantas seorang laki-laki dari mereka bertanya kepada Jabir mengenai kadar air yang cukup untuk mandi janabah. Jabir menjawab, "Satu ṣā' cukup bagimu." Saat itu Al-Ḥasan bin Muhammad bin Al-Ḥanafiyyah bersama kaum tersebut di hadapan Jabir. Ia berkata, "Ukuran air seperti ini tidak cukup bagiku untuk mandi janabah." Jabir berkata, "Kadar air seperti ini cukup untuk orang yang lebih banyak dan lebat rambutnya dari engkau dan lebih baik darimu. Dia juga lebih memperhatikan kesucian dan agamanya - maksudnya Nabi ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ini merupakan perintah untuk mengikuti sunah dan tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan air mandi. Selanjutnya Jabir menjadi imam salat mereka.
Dari Ziyād bin Jubair, ia berkata, "Aku melihat Ibnu Umar mendatangi seorang lelaki yang telah menderumkan untanya lalu (hendak) menyembelihnya. Lantas Ibnu Umar berkata, "Sembelihlah dalam keadaan berdiri dan terikat. Itu merupakan sunah Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."
Muttafaq 'alaihDalam menyembelih sapi, kambing dan hewan lainnya -selain unta- disunahkan di tenggorokannya dalam keadaan terbaring di sisi kirinya dan mengarah ke kiblat. Sedangkan unta, menyembelihnya disunahkan di lehernya dalam keadaan berdiri dan tangannya (kaki kiri depannya) terikat. Sebab, posisi seperti ini membuatnya nyaman karena nyawa cepat berhembus. Untuk itu, ketika Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhu- melewati seorang lelaki yang hendak menyembelih unta yang sudah diderumkan, ia berkata, "Sembelihlah dalam keadaan berdiri dan terikat. Itu merupakan sunah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang menempuh jalan adab Alquran dalam menyembelihnya berdasarkan firman-Nya, "Kemudian apabila telah rebah (mati)," maksudnya, jatuh. Sedangkan jatuh itu hanya terjadi dari berdiri.
Dari Abu Syuraiḥ Khuwailid bin 'Amru Al-Khuzā'i - raḍiyallāhu 'anhu- dan Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- beliau bersabda, "Ya Allah, sesungguhnya aku menimpakan dosa terhadap orang yang menyia-nyiakan hak dua golongan yang lemah, yaitu anak yatim dan wanita."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh AhmadHadis ini menegaskan prinsip Islam dalam berlemah lembut kepada orang lemah, seperti anak yatim dan wanita. Dalam hadis ini dapat diperhatikan bahwa Nabi - șallallāhu 'alaihi wa sallam- sangat serius dalam memperhatikan hak anak yatim dan wanita, karena keduanya tidak memiliki kekuasaan untuk jadi pelindungnya dan membela keduanya. Karena itu, Nabi -'alai aș-șalātu wa as-salām- menimpakan dosa, kesusahan dan kesulitan kepada orang yang merampas hak keduanya.