





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-melakukan haji tamattu' pada saat haji wadā' dengan menggabungkan umrah dengan haji dan menyembelih hewan kurban. Beliau menggiring hewan kurban dari Żul Ḥulaifah. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memulai rangkaian manasik haji dan berihram untuk umrah lalu berihram untuk haji. Orang-orang pun melakukan ibadah haji tamattu' bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan berihram untuk umrah dan haji. Di antara mereka ada yang membawa hewan kurban lalu menggiring hewan tersebut dari Żul Ḥulaifah. Ada juga yang tidak membawa hewan kurban. Ketika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang , beliau bersabda kepada orang-orang, "Siapa saja di antara kalian yang membawa hewan kurban, maka tidak dihalalkan baginya sesuatu yang telah diharamkan untuknya sampai ia menyelesaikan ibadah hajinya. Dan barangsiapa tidak membawa hewan kurban, hendaklah ia Tawaf di Baitullah, Sa'i di Ṣafa dan marwa, mencukur pendek rambutnya dan bertahallul. Setelah itu hendaklah ia berihram untuk haji dan menyembelih hadyu. Dan barangsiapa tidak mendapatkan hewan kurban, hendaklah ia berpuasa tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari ketika sudah kembali ke keluarganya. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melakukan Tawaf saat tiba di Makkah dan beliau pertama-tama menyentuh pilar Kakbah (Hajar Asad) sebelum memulai Tawaf. Lalu beliau berlari pada tiga kali (putaran awal) Tawaf dan berjalan pada empat putaran. Ketika selesai melaksanakan Tawaf di Baitullah, beliau melaksanakan salat dua rakaat di maqam (Ibrahim) lalu pergi menuju Ṣafa dan melakukan sa'i antara Ṣafa dan marwa tujuh putaran. Setelah itu dia tidak menghalalkan apapun yang diharamkan baginya sampai selesai melaksanakan rangkaian ibadah haji dan menyembelih hewan kurban pada hari raya kurban, lalu melakukan Tawaf ifāḍah di Baitullah. Setelah itu beliau menghalalkan segala sesuatu yang diharamkan kepadanya. Sebagian sahabat beliau melakukan sebagaimana yang dikerjakan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- seperti membawa hewan kurban dan menggiringnya. "Aku pernah melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ketika datang ke Makkah, saat beliau telah menyentuh Hajar Aswad -pada awal Tawaf- beliau pun berlari tiga kali putaran."
Muttafaq 'alaih dengan dua riwayatnyaKetika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- keluar menuju Żul Ḥulaifah -Miqat penduduk Madinah- untuk menunaikan ibadah haji, di mana haji tersebut adalah haji perpisahan (wadā') dengan Baitullah dan rangkaian manasik haji, serta perpisahan dengan para sahabatnya. Beliau juga menyampaikan risalahnya kepada mereka dan meminta kesaksian mereka terhadap hal itu. Beliau melakukan ihram untuk umrah dan haji, maka dengan itu, beliau melaksanakan haji Qiran. Haji Qiran adalah Tamattu' (bersenang-senang). Lantas orang-orang pun melaksanakan Tamattu' bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Sebagian mereka ada yang berihram dengan dua ibadah sekaligus, dan sebagian lagi berihram untuk umrah dengan niat akan melaksanakan ihram untuk haji setelah selesai umrah. Sebagian lagi ada yang melaksanakan haji Ifrad (tunggal). Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah memberikan tiga pilihan ibadah haji untuk mereka. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersama sebagian sahabat menggiring hewan kurban dari Żul Ḥulaifah, dan sebagian lagi tidak menggiiringnya. Ketika mereka sudah mendekati Makkah, beliau memotivasi orang-orang yang tidak menggiring hewan kurban, yaitu orang-orang yang melaksanakan haji Ifrad dan Qiran untuk membatalkan hajinya dan menjadikannya umrah. Ketika mereka selesai Tawaf dan sa'i, beliau menegaskan kepada mereka agar mencukur pendek rambut-rambut mereka, bertahallul dari umrah mereka, lalu melakukan ihram untuk haji, dan menyembelih hewan kurban karena mereka melakukan dua ibadah dalam satu perjalanan. Barangsiapa tidak mendapatkan hewan kurban, hendaknya ia berpuasa sepuluh hari; tiga hari pada saat ibadah haji dan waktu puasanya dimulai pada saat melakukan ihram untuk umrah, lalu tujuh hari lagi ketika sudah kembali ke keluarganya. Ketika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tiba di Makkah, beliau menyentuh Hajar Aswad lalu melakukan Tawaf tujuh kali putaran. Beliau berlari pada tiga putaran pertama, karena itu adalah Tawaf Qudum, dan berjalan empat kali putaran. Setelah itu beliau salat dua rakaat di dekat Maqam Ibrahim. Kemudian menuju ke Ṣafa lalu melakukan sa'i antara Ṣafa dan marwa sebanyak tujuh putaran. Beliau berlari cepat saat berada di antara dua tanda (warna hijau) dan berjalan di luar dua tanda tersebut. Beliau tidak menghalalkan dari ihramnya hingga selesai melaksanakan rangkaian ibadah hajinya, dan menyembelih hewan kurbannya pada hari raya kurban. Ketika beliau telah menyelesaikan ibadah hajinya, yaitu dengan melempar jumrah Aqabah, menyembelih hewan kurban dan mencukur bersih rambut kepala pada hari raya kurban, maka inilah yang disebut tahallul awal. Beliau melakukan Tawaf Ifaḍāh di Baitullah, setelah itu dihalalkan bagi beliau segala perbuatan bahkan menggauli istri. Sebagian sahabat melakukan manasik haji sebagaimana yang dilakukan oleh beliau.
Dari Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- pada perang Khandaq datang setelah matahari terbenam sambil mencela orang-orang kafir Quraisy. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, aku hampir tidak salat Asar hingga matahari hampir terbenam." Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Demi Allah, aku pun belum melaksanakannya." Ia berkata, "Lalu kami menuju Baṭ-han (nama lembah di Madinah, red). Beliau berwudu untuk salat dan kami pun berwudu juga. Kemudian beliau salat Asar setelah matahari terbenam, setelah itu beliau melaksanakan salat Magrib."
Muttafaq 'alaihUmar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pada perang Khandaq setelah matahari terbenam sambil mencela orang-orang kafir Quraisy karena mereka membuatnya lalai dari salat Asar. Ia belum melaksanakan salat Asar hingga matahari hampir terbenam. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersumpah -dan beliau orang yang jujur- bahwa beliau pun belum melaksanakan salat sampai sekarang demi menenangkan Umar -raḍiyallāhu 'anhu- yang merasa berat hati dengan hal itu. Selanjutnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berwudu dan para sahabat pun berwudu bersamanya. Setelah itu beliau melaksanakan salat Asar setelah matahari terbenam. Usai salat Asar, beliau pun melaksanakan salat Magrib.
Dari Jābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā- dia berkata, "Ketika perang Uhud akan dimulai, ayahku memanggilku di malam hari seraya berkata, "Aku tidak melihat diriku kecuali jadi orang pertama yang gugur di antara sahabat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Aku tiada meninggalkan apapun yang paling berharga dibanding dirimu setelah kematianku selain Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Sesungguhnya aku mempunyai hutang, maka lunasilah. Dan berbuat baiklah kepada saudari-saudarimu!" Keesokan harinya beliau benar-benar menjadi korban pertama dalam peperangan. Dan aku pun menguburnya bersama korban lainnya. Hatiku tidak tenteram membiarkannya dikubur bersama orang lain. Maka setelah enam bulan aku pun mengeluarkannya dan ternyata jasadnya masih utuh seperti awal aku kubur selain telinganya saja. Lalu aku menguburnya di tempat tersendiri."
Diriwayatkan oleh BukhariDi suatu malam Abdullah bin Ḥirām membangunkan anaknya, Jābir. Lalu Abdullah berkata kepada sang putra, "Aku yakin diriku bakal menjadi orang pertama yang gugur di antara sahabat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." Firasat ini sebelum perang Uhud berkecamuk. Kemudian Abdullah berwasiat kepadanya, 'Sungguh aku tidak meninggalkan seseorang yang paling berharga bagiku selain dirimu setelah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." Lalu dia berwasiat untuk melunasi hutangnya dan juga berwasiat untuk senantiasa berbuat baik kepada saudari-saudarinya. Ketika perang Uhud berkecamuk, maka dengan gagah berani dia berperang dan gugur bersama sahabat lainnya. Sahabat yang syahid pada peperangan itu berjumlah tujuh puluh dan sangat berat sekali untuk menggali kubur satu persatu. Maka sahabat pun mengubur dua atau tiga syahid dalam satu kubur. Sehingga Abdullah bin Ḥirām dikuburkan bersama korban syahid lainnya. Tetapi hati Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- tidak tenang dengan kondisi seperti itu, sehingga ia memisahkan ayahnya dari sahabat yang dikubur bersamanya. Maka setelah enam bulan, Jābir menggali kembali kubur ayahnya dan ternyata jasad ayahnya masih utuh selain telinganya yang berubah sedikit. Lalu Jābir menguburkan ayahnya di tempat tersendiri.
Dari Ḥafṣah, istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ia berkata, "Wahai Rasulullah, mengapa orang-orang telah bertahalul dari umrahnya sementara anda belum bertahalul dari umrah anda? Beliau menjawab, "Sesungguhnya aku telah mengempalkan rambutku dan mengalungi hewan kurbanku, maka aku tidak akan bertahalul hingga aku menyembelih (hewan kurbanku)."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berihram umrah dan haji dalam haji Wadak. Beliau menggiring hewan kurban, mengempal rambut dengan sesuatu agar tidak terurai karena waktu ihram beliau akan lama. Sebagian sahabat berihram seperti ihram beliau, sedang sebagian lain berihram umrah untuk kemudian menunaikan haji dengan santai (haji tamattu`). Mayoritas mereka tidak membawa hewan kurban dan sebagian mereka membawanya. Ketika mereka tiba di Makkah, lalu tawaf dan sa'i, beliau memerintah orang-orang yang tidak membawa hewan kurban yang berihram haji ifrad dan qiran agar mereka mengubah haji mereka menjadi umrah dan tahalul. Sedangkan beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan sebagian sahabat yang membawa hewan kurban tetap berada dalam ihram mereka, tidak tahalul. Maka istri beliau, Ḥafṣah, menanyakan, mengapa orang-orang bertahalul sementara beliau tidak? Beliau menjawab, "Aku telah mengempalkan rambutku, mengalungi hewan kurbanku dan menggiringnya. Ini menghalangiku bertahalul sebelum hewan kurban sampai ke tempatnya, yakni hari selesainya haji di hari Nahr (10 Zulhijah)."
Dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Aku pernah bermalam di rumah bibiku, Maimūnah, lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bagun untuk mengerjakan salat malam. Aku pun berdiri di sisi kiri beliau. Maka beliau memegang kepalaku lalu menempatkanku di sebelah kanannya."
Muttafaq 'alaihSahabat yang mulia, Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa ia pernah bermalam di rumah bibinya, istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk mengetahui secara langsung tahajud Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ketika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bagun untuk mengerjakan salat malam, Ibnu Abbas berdiri bersama beliau untuk mengikuti salat beliau. Ia berada di sebelah kiri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sebagai makmum. Oleh karena kanan itu lebih mulia dan merupakan tempat makmum di sisi imam apabila ia seorang diri, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memegang kepalanya lalu memutarnya dari belakang dan menempatkannya di sebelah kanan beliau.
Dari Ali bin Abu Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda pada waktu perang Khandaq, "Semoga Allah memenuhi kubur dan rumah mereka dengan api, sebagaimana mereka telah menyibukkan kita dari salat Wusṭa hingga matahari terbenam." Dalam redaksi riwayat Muslim, "Mereka telah menyibukkan kita dari salat Wusṭa -(Asar)-". Kemudian beliau mengerjakannya di waktu antara Magrib dan Isya." Masih riwayat Muslim dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata, "Orang-orang musyrik menghalangi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dari mengerjakan salat Asar, hingga matahari memerah atau menguning. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Mereka telah menyibukkan kita dari salat Wusṭa (Asar). Semoga Allah memenuhi perut dan rumah mereka dengan api (atau semoga Allah mengisi perut dan kubur mereka dengan api)."
Diriwayatkan oleh Muslim - Muttafaq 'alaihOrang-orang musyrik menyibukkan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- daru sakat Asar dengan siap siaga di posisi dan menjaga Madinah serta diri mereka hingga matahari terbenam. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- tidak bisa mengerjakannya kecuali setelah matahari terbenam. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendoakan mereka mudah-mudahan perut, rumah dan kubur mereka dipenuhi api sebagai balasan atas gangguan yang mereka lakukan pada beliau dan para sahabat, serta tindakan mereka menyibukkan dari mengerjakan salat Asar yang merupakan salat terbaik.
Dari Abu Musa Al-Asy'ari -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfu', "Ada tiga orang yang mendapatkan dua pahala: (1) seorang Ahli Kitab yang beriman kepada nabinya dan beriman kepada Muhammad. (2) budak apabila menunaikan hak Allah dan hak tuannya. (3) seseorang yang memiliki hamba sahaya wanita lalu ia mendidiknya dengan baik dan mengajarinya dengan sebaik-baik pengajaran, memerdekakannya kemudian menikahinya. Baginya dua pahala."
Diriwayatkan oleh BukhariTerdapat tiga golongan manusia yang berhak memperoleh pahala dua kali lipat pada hari kiamat, kemudian dia menyebutkan ketiga golongan tersebut, yaitu: - Seorang lelaki dari kalangan ahli kitab, yaitu dari kaum Yahudi dan Nasrani. Dia beriman kepada Nabi yang telah diutus sebelumnya kepadanya, yaitu Nabi Musa atau Isa -'alaihimā aṣ-ṣalātu was salām-, hal itu adalah sebelum diutusnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan sebelum dakwahnya sampai. Ketika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah diutus, dan dakwahnya telah sampai kepada dirinya, diapun beriman kepadanya. Maka dengan hal ini dia berhak mendapatkan dua pahala; pahala atas keimanannya kepada utusan yang pertama kali diutus kepadanya, dan pahala atas keimanannya kepada -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. - Seorang hamba sahaya jika ia beribadah kepada Allah -Ta'ālā- serta melakukan dengan baik apa yang dibebankan oleh tuannya atas dirinya, maka baginya dua pahala. - Dan seorang lelaki yang memiliki seorang hamba sahaya wanita lalu ia mendidiknya dengan pendidikan yang baik dan juga mengajarinya berbagai perkara agama dari perkara halal dan haram, kemudian ia memerdekakannya dari status kehambasahayaan/perbudakan lalu menikahinya maka baginya dua pahala; pahala pertama atas pengajaran dan kemerdekaan yang telah ia berikan kepadanya, dan pahala kedua atas kebaikan yang dia lakukan setelah memerdekakan yaitu bahwa dia tidak menelantarkannya begitu saja, akan tetapi dia menikahi wanita tersebut, mencukupi kebutuhannya dan menjaga kesuciannya.
Dari Abu Ṣafwān Suwaid bin Qais -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Aku dan Makhramah Al-'Abdi mengambil beberapa pakaian dari Hajar. Lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang kepada kami kemudian beliau menawar beberapa celana kepada kami. Aku memiliki tukang timbang yang menimbang dengan upah." Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada tukang penimbang, "Timbanglah dan lebihkan!"
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh DārimiSesungguhnya Ṣafwān bin Suwaid dan Makhramah Al-'Abdi -raḍiyallāhu 'anhu-ma mengambil beberapa pakaian dari satu wilayah bernama Hajar. Lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang kepada kami seraya menawar beberapa celana (dagangan) kami." Yakni, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hendak membeli beberapa celana dari keduanya. Lantas beliau menawar harga dari keduanya. Dalam riwayat An-Nasā`i disebutkan, "Lantas beliau membeli beberapa celana dari kami." Ia tidak menyebutkan adanya tawar-menawar. "Aku memiliki tukang penimbang yang menimbang dengan upah." Yakni, di pasar itu ada seorang lelaki yang memiliki timbangan dan orang-orang menimbang padanya dan memberinya upah timbangan. "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada tukang penimbang, "Timbanglah dan lebihkan!" Yakni, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kepada tukang penimbang agar menambahkan di piringan yang ada barangnya yang ditimbang, sehingga piringan timbangan itu miring dan lebih berat dari piringan sebelahnya. Ini tidak berarti bahwa piringan itu miring dengan kemiringan yang besar. Sebab, terkadang hal ini menimbulkan bahaya bagi penjual, tapi timbangan tersebut miring sedikit sehingga pembeli merasa yakin bahwa ia telah mengambil haknya tanpa ada kekurangan.
Dari Ibnu Abas -raḍiyallāhu 'anhumā- tentang kisah Barīrah dan suaminya, dia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkata kepadanya, 'Seandainya engau rujuk dengannya?" Dia berkata, "Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkan aku?' Beliau bersabda, 'Aku hanya sarankan saja.' Maka dia berkata, 'Saya tidak lagi butuh dengannya."
Diriwayatkan oleh BukhariSuami Barīrah -raḍiyallāhu 'anhumā- adalah seorang budak, yang bernama Mugīṡ -raḍiyallāhu 'anhu-. Dan Barīrah menjadi pelayan Aisyah sebelum dibelinya. Setelah dibeli dia memerdekakannya, kemudian Barirah diberikan pilihan untuk tetap menjadi isteri Mugīṡ atau berpisah darinya. Barīrah ternyata memilih berpisah. Mugīṡ goncang menghadapi keretakan rumah tangga, sehingga dia selalu membuntutinya di jalan-jalan kota Madinah sambil menangis berderai air mata hingga membasahi jenggotnya. Inilah tanda cintanya kepada Barīrah. Dia masih berharap Barīrah meralat keputusannya dan rujuk kembali dengannya. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada Barīrah -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Seandainya engkau rujuk dengannya, maka engkau akan mendapatkan pahala." Maka berkatalah Barīrah -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Wahai Rasulullah, apakah engkau perintahkan aku dan mewajibkanku untuk rujuk kepadanya?" Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Aku hanya memberi saran." Maka dia berkata,"Saya tidak butuh ataupun berminat untuk rujuk dengannya."