





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Fatimah binti Qais, ia mengisahkan, saya berkata, "Wahai Rasulullah, suamiku telah menjatuhkan talak tiga kali padaku dan aku takut ada yang menggangguku." Ia berkata, "Lantas beliau menyuruhnya (pindah) lalu ia pun pindah."
Diriwayatkan oleh MuslimFatimah binti Qais -raḍiyallāhu 'anhā- menuturkan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa dirinya merasa takut jika masih tetap berada di rumah tempat dirinya diceraikan suaminya waktu iddah, karena mungkin saja ada orang jahat atau pencuri atau lainnya yang mendatanginya dengan paksa. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyuruhnya untuk pindah dari rumah itu ke rumah lainnya karena adanya suatu alasan meskipun dia masih dalam masa iddah talak, karena ada kebutuhan mendesak.
Dari 'Amr bin Al-'Āṣ, ia berkata, "Janganlah kalian mengacaukan kami mengenai sunah Nabi kami; masa idah Ummul Walad (budak wanita yang melahirkan anak dari tuannya) bila tuannya meninggal dunia adalah empat bulan sepuluh hari."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh MalikDalam aṡar ini, sahabat yang mulia, 'Amr bin Al-'Āṣ -raḍiyallāhu 'anhu- menyangkal orang yang berbicara tanpa hujjah dan argumentasi mengenai masalah masa idah Ummul Walad (budak wanita yang melahirkan anak dari tuannya) yang ditinggal mati tuannya. Dia menjelaskan bahwa berdasarkan sunah dalam hal tersebut, hendaknya dia menunggu selama empat bulan sepuluh hari seperti masa idah istri yang merdeka sama persis. Aṡar tersebut meskipun secara terus-terang menjelaskan makna itu, namun banyak ahli ilmu yang membenarkan pendapat bahwa masa idah Ummul Walad yang ditinggal mati tuannya adalah hanya satu kali haid, seperti masa idahnya para budak perempuan lainnya berdasarkan dalil-dalil lainnya, dan ini merupakan mazhab mayoritas ulama.
Dari 'Urwah bin Zubair, dari Aisyah istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa dirinya telah memindahkan Hafṣah binti Abdurrahman bin Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq ketika masuk pada masa haid yang ketiga. Ibnu Syihāb berkata, “Lalu hal itu disampaikan kepada Amrah binti Abdurrahman, lalu ia berkata, '“Urwah benar. Dan dalam hal ini sebagian orang telah membantahnya, mereka berkata, “Sesungguhnya Allah -Tabāraka wa Ta'ālā- berfirman di dalam kitab-Nya, “Tiga kali qurū`.” (Al-Baqarah: 228). Kemudian Aisyah berkata, “Kalian benar, dan apakah kalian mengetahui apa itu qurū`? itu adalah masa suci.”
Diriwayatkan oleh MalikDalam aṡar ini, 'Urwah bin Zubair memberitahukan bahwa Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- pernah memindahkan Hafṣah -putri saudaranya yaitu Abdurrahman- dari rumah tempat ia menjalani masa iddah setelah ia ditalak oleh suaminya yaitu al-Munẓir bin al-'Awwām, ketika datang kepadanya haid yang ketiga. Hal itu dilakukan karena masa iddahnya telah selesai. Pada saat itu telah terjadi perbedaan pendapat antara Aisyah dengan sebagian para sahabat tentang makna qurū` yang ada pada ayat, yaitu pada firman Allah -Ta'ālā-: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali qurū`.” Mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengannya adalah haid. Lalu Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menjawab mereka, “Sesungguhnya kalian telah tepat dalam bacaan Al-Qur`ān kalian, namun telah salah dalam menafsirkannya; karena makna qurū` adalah masa suci yang ada di antara dua masa haid.”
Dari Ibnu Umar bahwasannya dia berkata, "(Batasan) talak seorang suami yang berstatus budak kepada istrinya yang berstatus merdeka sebanyak dua kali talak dan iddahnya tiga kali haid. Adapun (batasan) talak suami yang berstatus merdeka kepada istri yang berstatus budak sebanyak dua kali talak dan iddahnya seperti iddah budak perempuan, yaitu dua kali haid."
Diriwayatkan oleh Baihaqi - Diriwayatkan oleh Daruquṭni - Diriwayatkan oleh AbdurrazzāqDalam aṡar ini, Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- menjelaskan bahwa seorang suami yang berstatus budak berhak menjatuhkan dua kali talak kepada istrinya yang berstatus merdeka atau istri yang berstatus budak perempuan; dia tidak berhak selain dua itu. Selanjutnya istri yang merdeka menjalani masa iddah selama tiga kali haid. Demikian juga suami yang berstatus merdeka memiliki hak menjatuhkan dua kali talak kepada istrinya yang berstatus budak perempuan; ia tidak memiliki hak selain dua kali itu. Istri tersebut melangsungkan masa iddah selama dua kali haid.
Dari Abu Sa'id al-Khudri -raḍiyallāhu'anhu- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda tentang wanita tawanan daerah Auṭās: "Wanita hamil tidak boleh digauli hingga melahirkan, dan wanita yang tidak hamil tidak boleh digauli hingga mengalami satu kali haid."
Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh DārimiAbu Sa'id al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa ketika dia di Auṭās -sebuah tempat dekat Mekah- Nabi -ṣallallahu 'alaihi wa sallam- melarang menggauli wanita kafir yang disandera dalam jihad hingga diketahui bahwa rahimnya telah suci yaitu dengan melahirkan dan hingga ia suci dari nifas. Adapun jika ia tidak hamil maka tidak boleh digauli hingga ia haid satu kali, karena kita tidak mengetahui kesucian rahimnya kecuali dengan haid. Hukum ini dikiaskan juga untuk selain wanita tawanan; baik itu budak wanita yang dibeli atau dimiliki dengan cara apapun.
Dari Aisyah bahwa Sālim mantan budak Abu Ḥużaifah ikut bersama Abu Ḥużaifah dan keluarganya di rumah mereka, lalu datanglah Sahlah binti Suhail (istri Abu Ḥużaifah) kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu berkata, "Sesungguhnya Sālim telah mencapai usia balig dan akalnya pun sebagaimana pada umumnya orang dewasa. Dia biasa masuk ke rumah kami, dan saya mengira pada diri Abu Ḥużaifah ada sesuatu (ketidaksukaan) akan hal tersebut." Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada Sahlah, "Susuilah dia agar kamu menjadi mahram baginya, sehingga hilanglah sesuatu yang ada pada diri Abu Ḥużaifah." Kemudian Sahlah binti Suhail pulang menemui Abu Ḥużaifah, lalu berkata, "Sesungguhnya saya telah menyusui Sālim." Maka hilanglah sesuatu yang ada pada diri Abu Ḥużaifah.
Diriwayatkan oleh MuslimSahlah binti Suhail istri Abu Ḥużaifah -raḍiyallāhu 'anhu- datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meminta fatwa seputar Sālim -salah seorang sahabat yang terkemuka-. Abu Ḥużaifah telah mengadopsinya pada saat praktik adopsi masih diperbolehkan sebelum akhirnya dihapus. Dia tumbuh dalam asuhan Abu Ḥużaifah dan istrinya layaknya seorang anak kandung. Tatkala Allah -Ta'āla- menurunkan ayat, "Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka," maka batallah hukum adopsi. Akan tetapi, Sālim tetap masuk ke rumah Sahlah karena dia masih anak-anak. Dia masuk ke rumah mereka dan ke tempat Sahlah, dan dia melihat Sahlah hingga dia masuk usia dewasa. Abu Ḥużaifah tidak menyukai hal itu, namun mereka berdua merasa berat untuk melarangnya masuk; karena pengaruh rasa kasih sayang yang telah mereka curahkan sebelumnya, hingga akhirnya mereka berdua bertanya tentang hal tersebut kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Susuilah dia agar kamu menjadi mahram baginya, sehingga hilanglah ketidaksukaan yang ada pada diri Abu Ḥużaifah." Kemudian Sahlah pun menyusuinya, lalu dia pun menjadi mahram baginya. Ini adalah sebuah hukum yang khusus, sehingga siapa saja yang menyusu kepada seorang wanita setelah masa penyapihan, maka wanita tersebut tidak serta merta menjadi ibu susuan baginya, sebagaimana hal ini telah difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Dā`imah (Komite Tetap untuk Fatwa).
Dari Abdullah bin 'Amru, bahwasannya seorang wanita berkata,"Ya Rasulullah, sesungguhnya anakku ini, perutku pernah menjadi tempatnya, air susuku pernah menjadi minumannya, pangkuanku pernah menjadi tempat berlindung baginya. Tetapi ayahnya telah menceraikanku dan hendak mengambilnya dariku. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Kamu lebih berhak mengasuhnya selama kamu belum menikah'."
Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadDalam hadis ini dijelaskan bahwa ada seorang wanita mengadukan kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- perihal suaminya ketika dia mentalaknya dan hendak mengambil anaknya dari pangkuannya. Wanita tersebut menyebutkan di antara beberapa sifat yang menjadikan dirinya lebih berhak atas pengasuhan anaknya daripada ayahnya. Perutnya pernah menjadi tempatnya ketika dia masih berupa janin, air susunya pernah menjadi minumannya setelah dia dilahirkan, dan pangkuannya adalah tempat yang lembut baginya untuk bernaung. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- setuju dengan sifat-sifat yang disebutkannya, dan berkata kepadanya bahwa kamu lebih berhak untuk pengasuhannya, dia tetap milikmu selama kamu belum menikah dengan laki-laki lain. Namun, jika kamu telah menikah lagi, maka kamu tidak lagi lebih berhak atas anak tersebut daripada ayahnya, bahkan ayahnyalah yang lebih berhak atas anak tersebut. Hal ini dikarenakan jika seorang wanita telah menikah kembali dan anaknya tinggal bersamanya di bawah pengasuhan suami barunya, maka anak itu akan mengikuti atau lebih bergantung kepadanya daripada kepada ayah kandungnya, dan mungkin juga akan menimbulkan berbagai macam masalah lainnya.
Dari Abu Maimūnah Salma mantan budak penduduk Madinah adalah orang yang jujur, ia berkata, "Tatkala aku sedang duduk bersama Abu Hurairah, datang kepadanya seorang wanita Persia yang membawa anaknya -keduanya mengklaim lebih berhak terhadap anak tersebut-, dan suaminya telah menceraikannya. Wanita tersebut berkata menggunakan bahasa Persia, 'Wahai Abu Hurairah, suamiku ingin pergi membawa anakku.' Kemudian Abu Hurairah berkata kepadanya menggunakan bahasa asing, 'Undilah anak tersebut.' Kemudian suaminya datang dan berkata, 'Siapakah yang merebut anakku dariku?' Kemudian Abu Hurairah berkata, 'Ya Allah, aku tidak mengatakan hal ini kecuali karena aku telah mendengar seorang wanita datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sementara aku duduk di sisinya, kemudian wanita itu berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku hendak pergi membawa anakku, sementara ia telah membantuku mengambil air dari sumur Abu 'Inabah, dan ia telah memberiku manfaat. Kemudian Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Undilah anak tersebut!' Kemudian suaminya berkata, 'Siapakah yang akan merebut anakku dariku? Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkata, 'Ini adalah ayahmu dan ini adalah ibumu, gandenglah tangan salah seorang di antara mereka yang engkau kehendaki.' Kemudian ia menggandeng tangan ibunya, lalu wanita tersebut pergi membawanya."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadDalam hadis ini dijelaskan tentang kewajiban untuk merealisasikan kemaslahatan bagi anak; dalam hal itu dijelaskan bahwa wanita tersebut telah diceraikan oleh suaminya dan anaknya tetap ikut bersamanya. Sepertinya ada penghalang yang menghalangi wanita itu untuk melanjutkan pengasuhan atas anaknya tersebut, di samping dirinya juga membutuhkannya, dan anak tersebut juga membutuhkan pengasuhan dan penjagaan ibunya, sedangkan sang ayah tidak mampu untuk melakukannya. Kemudian Abu Hurairah memberitahukan kepadanya tentang apa yang pernah ia dengar dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkaitan dengan hak (seorang wanita) seperti wanita tersebut. Sesungguhnya pengasuhan itu adalah sebuah wewenang yang dimaksudkan untuk pendidikan anak serta merealisasikan berbagai kemaslahatan anak tersebut. Seorang anak sebelum usia mumayiz berada dalam asuhan ibunya selama ibunya tadi belum menikah kembali. Apabila ia telah masuk usia mumayiz serta mandiri dalam menyelesaikan banyak urusan terkait dirinya, maka ketika itu hak pengasuhan menjadi sama antara ayah dan ibunya sehingga dipersilahkan bagi sang anak untuk memilih antara ayah dan ibunya. Kepada siapa saja anak memilih, maka dialah yang berhak untuk mengambilnya (mengasuhnya).
Dari Rāfi' bin Sinān, "Bahwa dirinya telah masuk Islam, namun istrinya enggan untuk masuk Islam. Maka istrinya datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu berkata, '(Aku menginginkan) anak perempuanku, dia anak yang telah disapih atau hampir disapih.' Rāfi' berkata, '(Aku menginginkan) anak perempuanku.' Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada Rāfi', 'Duduklah di sebelah sini,' dan beliau bersabda kepada istrinya, 'Duduklah di sebelah sini.' Perawi berkata, 'Beliau mendudukkan anak perempuan itu di antara keduanya.' Lantas beliau bersabda, 'Panggilah dia (anak itu) oleh kalian berdua.' Kemudian anak itu condong mengarah kepada ibunya, lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berdoa, 'Ya Allah! Berilah dia (anak itu) petunjuk,' maka kemudian anak itu mengarah kepada ayahnya, lalu dia pun mengambilnya.
Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadDisebutkan dalam hadis ini bahwa telah terjadi perselisihan berkaitan dengan hak asuh anak antara kedua orang tua yang terjadi di hadapan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Salah seorang dari mereka adalah seorang Muslim yaitu sang ayah dan yang kedua adalah orang kafir yaitu sang ibu. Keduanya berselisih di hadapan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terkait hak asuh atas anak mereka. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan pilihan kepada si anak antara kedua orang tuanya, maka dia pun memilih ibunya yang kafir. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berdoa, "Ya Allah, berilah dia petunjuk," yakni tunjukkanlah ia kepada yang benar. Maka Allah menjawab doa Nabi-Nya sehingga anak itu kemudian memilih sang ayah yang Muslim. Hal ini memberikan faedah bahwa keberadaan seorang anak di bawah asuhan seorang kafir itu menyelisihi petunjuk Allah -Ta'āla- karena maksud dari pengasuhan itu adalah mendidik serta mencegahnya dari bahaya. Dan pendidikan yang paling berharga adalah menjaga agamanya, dan perlindungan yang paling penting adalah menjauhkannya dari kekufuran. Jika anak itu tumbuh di bawah pengasuhan seorang kafir, maka hal itu akan menjadi fitnah bagi agamanya dan akan mengeluarkannya dari Islam karena ajaran serta pendidikan kekufuran yang diterimanya. Ini semua adalah bahaya yang paling besar, sedangkan hak pengasuhan itu ditujukan untuk menjaga si anak, sehingga tidak dibenarkan dalam syariat pengasuhan yang justru akan membinasakan dirinya dan juga agamanya.