





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari ‘Uqbah bin al-Hāriṡ -raḍiyallāhu 'anhu-, secara marfū', bahwa ia menikah dengan Ummu Yahya binti Abi Ihāb. Lalu datanglah seorang budak perempuan hitam yang mengatakan, "Aku telah menyusui kalian berdua." Maka aku pun menyampaikan hal itu kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." Dia (Uqbah) berkata, "beliau berpaling dariku". Dia (Uqbah) berkata lagi, "Aku pun mendekati beliau, lalu aku menyebutkan hal itu kepada beliau". Beliau berkata, “Bagaimana (lagi), ia mengaku bahwa ia telah menyusui kalian berdua?!”
Diriwayatkan oleh BukhariUqbah bin al-Hāriṡ menikahi Ummu Yahya bintu Abi Ihāb, lalu seorang budak perempuan hitam datang mengabarinya bahwa ia telah menyusui ‘Uqbah dan menyusui istrinya, dan bahwa mereka berdua adalah saudara sesusuan. Ia pun menyampaikan perkataan budak itu kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan bahwa budak itu bohong dalam pengakuannya. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda -mengingkari kehendak ‘Uqbah untuk tetap bersama dengan istrinya- padahal sudah ada kesaksian budak wanita tersebut, “Bagaimana engkau melakukan hal itu, padahal budak wanita itu telah mengatakan apa yang ia katakan, dan dia bersaksi sesuai dengan apa yang ia ketahui?”
Dari Sa'ad bin Abi Waqqāṣ -raḍiyallāhu 'anhu-, ia menuturkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang menjengukku di tahun Haji Wada' karena sakit parah yang menimpaku. Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sakitku sudah parah sebagaimana Anda lihat, sedangkan aku orang yang berharta, dan tidak ada yang akan mewarisi hartaku kecuali hanya seorang anak perempuanku. Apakah aku boleh menyedekahkan dua pertiga hartaku?" Beliau menjawab, "Tidak." Aku berkata, "Separuhnya wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Tidak." Aku berkata, "Sepertiga?" Beliau menjawab, "(Ya) sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik dari pada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, lalu mereka meminta-minta pada manusia. Sesungguhnya engkau tidaklah mengeluarkan satu nafkah yang dengannya engkau mencari wajah Allah kecuali engkau diberi pahala karena itu, hingga apa yang engkau suapkan di mulut istrimu." Aku berkata, "Wahai Rasulullah, apakah aku akan ditinggal (di Mekah) setelah (kepulangan) sahabat-sahabatku (ke Madinah)?" Beliau menjawab, "Tidaklah engkau ditinggalkan (di Mekah) lalu engkau melakukan suatu amalan yang dengannya engkau mencari rida Allah melainkan derajat dan kedudukanmu akan bertambah. Semoga engkau diberi usia panjang hingga orang-orang (mukmin) bisa memperoleh manfaatmu dan yang lainnya (kafir) mendapatkan mudaratmu. Ya Allah, lanjutkanlah hijrah sahabat-sahabatku dan jangan Engkau kembalikan mereka pada kesesatan (atau negeri yang mereka tinggalkan), kecuali orang yang malang, Sa'ad bin Khaulah (yang terlanjur wafat di Mekah)." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berduka untuknya karena ia meninggal di Mekah."
Muttafaq 'alaihSa'ad bin Abi Waqqāṣ -raḍiyallāhu 'anhu- sakit parah saat Haji Wada', yang karena saking parahnya ia khawatir akan mati. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjenguknya, sebagaimana kebiasaan beliau dalam memeriksa kondisi para sahabat dan menghibur mereka. Sa'ad lalu mengungkapkan pada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sebagian faktor yang ia yakini bisa membolehkan dirinya untuk menyedekahkan sebagian besar hartanya. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengalami sakit parah yang aku khawatir akan meninggal karenanya, dan aku memiliki banyak harta, sementara tidak ada ahli waris yang lemah yang aku khawatirkan miskin dan terlantar selain seorang putriku. Maka dengan faktor ini, apakah aku boleh menyedekahkan 2/3 hartaku guna aku persembahkan untuk kebaikan amalku?” Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Tidak.” Ia berkata, “Separuhnya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Tidak.” Ia berkata, “Sepertiga?” Beliau bersabda, “Tidak apa-apa menyedekahkan sepertiga, meskipun jumlah itu terhitung banyak dan menguranginya menjadi seperempat dan seperlima lebih baik.” Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan hikmah menurunkan sedekah dari paling banyak ke paling sedikit ini dengan dua hikmah: 1- Bahwa jika ia mati dan meninggalkan ahli warisnya dalam keadaan kaya, dan mendapatkan manfaat kebaikan dan hartanya, maka itu lebih baik daripada memberikan harta tersebut pada selain mereka dan membiarkan mereka hidup bergantung pada kebaikan orang banyak. 2- Atau jika ia masih tetap hidup dan memiliki hartanya, ia masih bisa menginfakkannya di jalur-jalur yang sesuai syariat dengan mengharapkan pahala di sisi Allah, sehingga ia akan diberi pahala atas hal ini meskipun dalam bentuk infak yang paling wajib, yakni nafkah yang diberikan pada istri. Kemudian Sa'ad bin Abi Waqqāṣ merasa takut meninggal dunia di Mekah yang ia telah berhijrah darinya dan meninggalkannya karena mencari wajah Allah -Ta'ālā-, sehingga bisa membuat pahala hijrahnya berkurang karena itu. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan padanya bahwa tidaklah ia tinggal secara terpaksa di negeri yang telah ia hijrah darinya, lalu ia melakukan satu amal untuk mencari pahala Allah melainkan derajatnya (di sisi Allah) akan ditinggikan. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberinya berita gembira yang menunjukkan ia akan sembuh dari sakit (dan hidup lama), lalu Allah memberikan manfaat pada kaum muslimin melalui dirinya dan menimpakan mudarat pada orang-orang kafir melalui dirinya. Dan terjadilah peristiwa yang persis seperti yang diberitakan sosok yang benar dan dibenarkan ini; Sa'ad bin Abi Waqqāṣ telah sembuh dari sakitnya dan kemudian menjadi panglima perang tertinggi dalam perang melawan bangsa Persia, sehingga Allah memberikan manfaat melalui dirinya pada Islam dan kaum muslimin, ia menorehkan berbagai kemenangan dan Allah menimpakan kerugian pada kesyirikan dan orang-orang musyrik melalui dirinya. Berikutnya, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berdoa untuk seluruh sahabatnya agar Dia mewujudkan hijrah mereka, menerimanya dan tidak mengembalikan mereka pada agama atau pada negeri yang mereka telah berhijrah darinya. Allah pun mengabulkan hal tersebut dari mereka, sungguh milik-Nyalah segala pujian dan karunia, dan segala puji bagi Allah yang memuliakan Islam melalui mereka. Kemudian beliau menyebut Sa'ad bin Khaulah, yang termasuk kaum muhajirin yang telah hijrah dari Mekah, akan tetapi Allah menakdirkannya wafat di Mekah. Ia pun meninggal di Mekah sehingga Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berduka untuknya, artinya; beliau merasa sedih untuknya karena meninggal di Mekah, sebab dahulu mereka tidak suka bila kaum muhajirin wafat di negeri yang ia telah ia hijrah darinya.
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Berikanlah jatah warisan (yang sudah ditentukan) kepada para pemiliknya. Lantas yang masih tersisa, berikan kepada laki-laki (aṣabah) yang paling berhak."
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ memerintahkan para pelaksana pembagian warisan agar mendistribusikannya kepada para pemiliknya dengan pembagian yang adil sesuai syariat sebagaimana yang diinginkan oleh Allah Ta'ala. Maka para ahli waris yang memiliki bagian-bagian yang telah ditentukan (aṣḥābul-furūḍ) diberi bagian mereka sesuai dengan yang ada dalam Kitabullah, yakni: dua pertiga, sepertiga, seperenam, setengah, seperempat dan seperdelapan. Lalu harta yang tersisa setelah pembagian ini, diberikan kepada laki-laki yang hubungan kekerabatannya paling dengan mayit, dan mereka ini disebut 'aṣabah.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Amalan-amalan dipaparkan (kepada Allah) pada hari Senin dan Kamis, sehingga aku lebih suka bila amalanku diangkat saat aku sedang berpuasa." Dalam riwayat lain, "Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis, lalu diberikan ampunan untuk setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah, kecuali seseorang yang punya permusuhan dengan saudaranya. Lalu dikatakan, "Tangguhkan pengampunan pada dua orang ini sampai keduanya berdamai, tangguhkan pengampunan pada dua orang ini sampai keduanya berdamai!" Dalam riwayat lain, "Amalan-amalan (harian) dihadapkan (pada Allah) di setiap hari Senin dan Kamis, lalu Allah mengampuni setiap orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, kecuali seseorang yang punya permusuhan dengan saudaranya. Maka Dia berfirman, "Tinggalkan dua orang ini sampai keduanya berdamai."
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Muslim"Amalan-amalan dipaparkan" yakni kepada Allah, "pada hari Senin dan Kamis sehingga aku lebih suka bila amalanku dihadapkan saat aku sedang berpuasa" yakni, demi mencari tambahan tingginya derajat dan perolehan pahala. Redaksi lain berbunyi, “Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis” tentunya hal ini terbuka secara hakiki, karena surga itu makhluk. Sabda beliau, “Lalu diberikan ampunan pada dua hari itu untuk setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah” maksudnya, dosa-dosanya yang kecil diampuni, adapun dosa-dosa besar maka harus lewat pintu taubat. Sabda beliau, “Kecuali seseorang” yakni seorang manusia, “yang punya permusuhan dengan saudaranya” yakni, saudara seagama islam “ada permusuhan” yakni, percekcokan dan kebencian. “Dikatakan, "Tangguhkan (ampunan)”, yakni Allah berfirman pada para malaikat, “Undurkan dan tangguhkan (penulisan ampunan) dua orang ini” yakni, dua orang yang terlibat permusuhan tersebut, dengan tujuan mengingatkan keduanya (agar berdamai) atau sebagai hukuman dari adanya dosa saling tidak sapa, “sampai” permusuhan mereka hilang dan “keduanya berdamai”, artinya, keduanya mesti berdamai dan permusuhan di antara mereka hilang. Hal ini menunjukkan bahwa seseorang wajib bersegera menghilangkan rasa dendam, permusuhan dan kebencian antara dirinya dan saudara-saudaranya. Jika ia melihat dirinya sulit dan berat menghilangkan permusuhan tersebut hendaknya ia bersabar dan mengharapkan pahala, sebab akibat sikap tersebut sangatlah baik. Juga menunjukkan bahwa apabila seseorang melihat adanya kebaikan, pahala dan ganjaran dalam suatu amalan ia pasti mudah mengerjakannya, demikian pula bila ia melihat adanya ancaman jika meninggalkan amalan tersebut, maka ia pasti mudah mengerjakannya.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- masuk menemuiku dalam keadaan riang dan wajahnya berseri-seri seraya berkata: "Tahukah kamu bahwa Mujazziz tadi memperhatikan Zaid bin Ḥāriṡah dan Usāmah bin Zaid kemudian ia mengatakan, "Sesungguhnya kaki-kaki ini berasal dari keturunan yang satu." Dalam riwayat lain: "Mujazziz adalah seorang qāif (ahli jejak kaki dan pertalian nasab).
Muttafaq 'alaihDahulu Zaid bin Ḥāriṡah berkulit putih sedangkan anaknya Usāmah berkulit sawo matang. Karena perbedaan warna kulit ini, orang-orang meragukan nasab Usāmah kepada Zaid dan berkomentar miring tentang mereka. Hal ini menyebabkan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- merasa terganggu. Pada suatu saat Mujazziz al-Madlaji, ahli jejak kaki dan pertalian nasab, melewati keduanya ketika mereka berdua sedang berselimut dan menutup kepala mereka sedangkan kaki mereka berdua terlihat. Lantas diapun berkata, "Sesungguhnya kaki-kaki ini berasal dari keturunan yang satu" karena ia melihat kemiripan kaki-kaki tersebut. Perkataan qāif ini didengar oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- maka beliau pun sangat gembira, sampai beliau masuk menemui Aisyah sedang wajahnya masih berseri-seri karena rasa senang dan gembira dengan kebenaran tali nasab Usāmah kepada bapaknya Zaid, juga untuk membantah gosip orang-orang yang membicarakan kehormatan orang lain tanpa ilmu.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Janganlah kalian mencegat orang yang membawa dagangannya ke pasar, dan janganlah sebagian kalian melakukan jual beli di atas jual beli orang lain, dan janganlah kalian melakukan "najasy", dan janganlah orang kota menjualkan barang orang pedalaman, dan janganlah kalian melakukan "taṣriyah" terhadap unta dan kambing!, barangsiapa membeli hewan yang ditaṣriyah tersebut maka dia punya dua pilihan setelah memerah susunya: jika dia rela dia tetap memilikinya atau jika dia tidak suka maka dia bisa mengembalikannya dengan menambahkan satu ṣa' kurma."
Diriwayatkan oleh Muslim - Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang lima bentuk jual beli yang diharamkan, karena mengandung kemudaratan bagi pembeli atau penjual atau pihak lainnya. 1- Nabi melarang untuk mencegat orang-orang yang datang untuk menjual barang dagangan mereka, baik itu makanan ataupun hewan, dengan membelinya dari mereka sebelum sampai ke pasar, karena jika mereka tidak tahu harga, mereka bisa jadi akan dirugikan dan terhalangi dari sebagian rejeki mereka, padahal mereka telah bersusah payah mencarinya. 2- Nabi melarang untuk melakukan penjualan di atas transaksi orang lain, begitu juga dalam transaksi pembelian. Contohnya: seseorang berkata kepada orang yang masih berada dalam khiyar majlis (hak pilih) atau syarat, "Saya bisa memberimu barang yang lebih baik dari barang ini atau harga lebih murah dari harga barang ini", jika dia berkata kepada pembeli. Atau dengan mengatakan, "Saya beli dari kamu dengan harga yang lebih tinggi", jika dia berkata kepada penjual, agar ia membatalkan transaksinya dengan yang pertama dan beralih kepadanya. Juga setelah khiyar majlis dan khiyar syarat tetap dilarang, karena hal ini akan menyebabkan permusuhan, saling dengki dan benci, juga akan menghalangi rejeki orang lain. 3- Beliau juga melarang dari perbuatan "najasy" yaitu: sengaja menawar barang dengan harga lebih tanpa ada maksud membeli, akan tetapi bermaksud menguntungkan penjual dengan menaikkan harga barangnya, atau merugikan pembeli dengan memahalkan barang dagangan. Hal ini dilarang karena mengandung kebohongan dan penipuan kepada para pembeli dan juga karena ini adalah cara menaikkan harga barang dengan makar dan tipu daya. 4- Nabi juga melarang orang kota menjualkan dagangan (calo) orang pedalaman, karena ia mengetahui harga barang tersebut, sehingga tidak ada manfaat yang bisa diambil oleh para pembeli. Dalam hal ini Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Biarlah orang (bebas berjual beli), Allah memberi rezeki sebagian dari mereka lewat sebagian lainnya". 5- Larangan menjual hewan ternak yang ditashriyah, yang membuat pembeli menyangka bahwa hewan tersebut memang biasa memproduksi susu sebanyak itu, sehingga ia pun membelinya lebih mahal dari harga yang seharusnya. Jika dia melakukan hal tersebut berarti dia telah mencurangi pembeli dan menzaliminya. Oleh sebab itu, syariat memberikan dia tempo waktu untuk mengembalikan kerugiannya yaitu dalam waktu tiga hari, dia boleh tetap memilikinya atau mengembalikannya kepada penjualnya setelah ia mengetahui bahwa hewan tersebut ditashriyah. Jika ia telah memerah susunya, maka ia mengembalikan hewan tersebut dengan tambahan satu ṣa' kurma sebagai ganti susu yang telah ia perah.
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang pernikahan mut’ah pada perang Khaibar, dan juga (melarang) daging keledai jinak.
Muttafaq 'alaihTujuan dari pernikahan menurut syariat adalah kebersamaan, kelanggengan, kasih sayang, membangun dan membentuk keluarga. Dan beliau mengharamkan beberapa bentuk (pernikahan) yang menyelisihi tujuan Syariat dari pernikahan. Karena itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengharamkan pernikahan mut’ah pada perang Khaibar. Nikah mut’ah, yaitu jika seorang pria menikahi seorang wanita untuk waktu tertentu saja. Tadinya hal ini dibolehkan di awal Islam karena faktor darurat (kemudian diharamkan -edit). Syariat juga melarang mengkonsumsi daging keledai jinak (lawan dari keledai liar) yang memiliki tuan di mana ia biasa pulang dan pergi (sendiri).
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwasannya dia pernah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila mengangkat kepalanya dari rukuk di rakaat terakhir salat Fajar, beliau mengucapkan, "Ya Allah, kutuklah fulan dan fulan," setelah beliau mengucapkan, "Sami'allāhu liman ḥamidah, rabbanā wa laka al-ḥamdu (Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Wahai Rabb kami, segala puji hanya milik-Mu)." Lantas Allah menurunkan firman-Nya, "Tidak ada sedikitpun campur tanganmu (Muhammad) dalam urusan mereka itu." Dalam riwayat lain disebutkan, "Beliau mendoakan kecelakaan kepada Ṣafwan bin Umayyah, Suhail bin 'Amru, dan Al-Hāriṡ bin Hisyām, lalu turunlah ayat, "Tidak ada sedikitpun campur tanganmu (Muhammad) dalam urusan mereka itu."
Diriwayatkan oleh BukhariAbdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan kepada kita dalam hadis ini bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila mengangkat kepalanya dari rukuk dalam rakaat terakhir salat fajar dan setelah mengucapkan, "Sami'allāhu liman ḥamidah (Allah mendengar orang yang memuji-Nya)", beliau mendoakan keburukan kepada beberapa pembesar kaum musyrikin, dan terkadang beliau menyebutkan nama-nama mereka yang telah menyakiti beliau dalam perang Uhud. Beliau mengutuk mereka dengan menyebut nama-namanya. Lantas Allah menegur beliau dengan menurunkan ayat yang melarang beliau melakukan hal tersebut, "Tidak ada sedikitpun campur tanganmu (Muhammad) dalam urusan mereka itu." Hal ini karena dalam ilmu Allah sudah ditetapkan bahwa mereka akan masuk Islam dan keislaman mereka akan baik.
Dari Fatimah binti Qais -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwa Abu Amru bin Ḥafṣ menjatuhkan talak tiga kepadanya, sedang dia bepergian. (Dalam satu riwayat, "menceraikannya tiga kali.") Lantas Abu Amru bin Ḥafṣ mengirimkan wakilnya kepada istrinya dengan membawa gandum, tetapi dia tidak menyukainya. Abu 'Amru bin Ḥafṣ berkata, "Demi Allah, kami tidak memiliki suatu kewajiban pun kepadamu." Lantas istrinya datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu menceritakan peristiwa itu kepada beliau. Beliau bersabda, "Dia tidak memiliki kewajiban nafkah kepadamu." (Dalam satu lafal, "Tidak juga tempat tinggal.") Beliau menyuruh wanita itu untuk melakukan idah di rumah Ummu Syarik, lalu beliau bersabda, "Itulah wanita yang dikelilingi oleh para sahabatku; lakukanlah iddah di sisi Ibnu Ummi Maktum, sesungguhnya dia lelaki buta. Engkau bisa melepaskan pakaianmu. Jika masa iddahmu sudah selesai, beritahukanlah kepadaku!" Wanita itu berkata, "Saat aku sudah selesai idah, aku berkata kepada beliau bahwa Mu'awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm telah meminangku." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Adapun Abu Jahm adalah orang yang tidak bisa meletakkan tongkatnya dari pundaknya." Sedangkan Mu'awiyah adalah orang miskin yang tidak memiliki harta. Nikahilah Usāmah bin Zaid!" Hanya saja diriku tidak menyukainya. Lantas beliau bersabda lagi, "Nikahilah Usāmah bin Zaid!" Aku pun menikahinya. Lalu Allah menjadikan kebaikan padanya dan aku pun bahagia dengannya."
Diriwayatkan oleh MuslimAbu 'Amru bin Ḥafṣ menjatuhkan talak kepada istrinya, Fatimah binti Qais. Itulah talak terakhir yang dijatuhkan oleh Abu 'Amru bin Ḥafṣ kepada istrinya. Istri yang dijatuhi talak tiga tidak berhak mendapatkan nafkah dari suaminya, tetapi dia mengirimkan gandum kepada istrinya sehingga ia mengira bahwa nafkahnya menjadi kewajiban suaminya selama masa iddah. Istrinya meremehkan gandum itu dan tidak menyukainya. Lalu Abu 'Amru bin Ḥafṣ bersumpah bahwa dia tidak berkewajiban memberikan sesuatu pun kepadanya. Lantas Fatimah binti Qais mengadukan Abu 'Amru bin Ḥafṣ kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Beliau mengabarkan kepadanya bahwa Abu 'Amru bin Ḥafṣ tidak wajib memberikan nafkah kepadanya. Tidak pula tempat tinggal. Beliau menyuruhnya agar melaksanakan iddah di rumah Ummu Syarik. Saat Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ingat bahwa Ummu Syarik adalah wanita yang rumahnya banyak dikunjungi para sahabat, beliau memerintahkan wanita itu untuk melakukan iddah di sisi Ibnu Ummi Maktum, karena ia lelaki buta sehingga tidak bisa melihat ketika dia mencopot pakaian. Beliau juga menyuruhnya agar memberitahukannya bila masa iddahnya selesai. Ketika masa iddahnya selesai, dia dipinang oleh Mu'awiyah dan Abu Jahm, lalu dia pun berkonsultasi dengan Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenai hal itu. Mengingat nasehat itu wajib - apalagi bagi seorang konsultan (orang yang diajak musyawarah) - maka beliau tidak menyarankan kepadanya walau salah satu dari kedua sahabat itu, karena Abu Jahm kasar kepada istrinya dan Mu'awiyah miskin tidak memiliki harta. Beliau justru menyuruhnya untuk menikah dengan Usamah. Hanya saja ia tidak menyukai Usamah, karena dia mantan budak sahaya. Meskipun demikian, ia mematuhi perintah Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu menerimanya dan merasa bahagia dengannya. Allah pun menjadikan banyak kebaikan pada pernikahan itu.