





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khālid al-Juhanī -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa keduanya berkata, "Ada seorang Arab badui datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu berkata, "Wahai Rasulullah, aku bersumpah atas nama Allah kepadamu, bahwa engkau tidak memutuskan perkara di antara kami melainkan dengan Kitabullah." Lalu pihak lain -yang lebih paham dari orang itu- berkata, "Ya, dia benar. Putuskan perkara di antara kami dengan Kitabullah dan perkenankanlah aku (menyampaikannya)." Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Katakanlah!" Ia pun berkata, "Sesunguhnya anakku adalah buruh yang bekerja pada orang ini lalu dia berzina dengan istrinya maka aku diberitahu bahwa anakku harus dirajam. Kemudian aku tebus anakku dengan seratus ekor kambing dan seorang budak wanita. Kemudian aku bertanya kepada ahli ilmu lalu mereka memberitahuku bahwa atas anakku cukup dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Sedangkan untuk istri orang ini adalah hukum rajam." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu bersabda, "Demi Żat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan putuskan buat kalian berdua dengan menggunakan Kitabullah. Adapun budak wanita dan kambing harus dikembalikan padamu, dan untuk anakmu dikenakan hukum cambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun. Adapun kamu, wahai Unais -seorang lelaki dari Aslam- besok pagi datangilah istri orang ini. Jika dia mengaku maka rajamlah ia!" Kemudian Unais mendatangi wanita itu dan dia mengakuinya, maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan agar wanita itu dirajam.
Muttafaq 'alaihHadis ini mengisahkan bahwa ada seorang lelaki yang menjadi buruh pada orang lain lalu melakukan zina dengan istri orang itu. Lalu ayah laki-laki yang berzina tersebut mendengar bahwa setiap yang berzina harus dirajam, maka ia pun menebusnya dari suami wanita tersebut dengan menyerahkan padanya seratus kambing dan seorang budak perempuan. Setelah itu dia bertanya kepada para ahli ilmu, mereka memberitahunya bahwa anaknya tidak perlu dirajam, justru yang harus dirajam adalah wanita tersebut, sedangkan anaknya hanya dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Atas dasar itu, suami wanita pezina dan ayah dari lelaki pezina tersebut datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- agar menetapkan hukum di antara mereka dengan Kitabullah. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengembalikan seratus kambing dan seorang budak perempuan kepada ayah lelaki pezina tersebut dan memberitahunya bahwa anaknya hanya dicambuk seratus kali dan diasingkan satu tahun karena dia masih lajang belum kawin, dan beliau memerintahkan untuk memastikan (kebenaran zina) dari wanita pezina itu. Ternyata wanita itu mengakui perbuatan buruknya itu, lalu dia pun dirajam karena statusnya muḥṣanah, yaitu wanita yang sudah menikah.
Dari Abdullah bin Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaksanakan salat khauf dengan kami di sebagian hari beliau. Maka satu kelompok berdiri bersama beliau, sementara satu kelompok lain berhadapan dengan musuh. Beliau salat satu rakaat dengan orang-orang yang bersama beliau, kemudian mereka pergi. Datanglah orang-orang lain (kelompok kedua), lalu beliau salat satu rakaat bersama mereka. Dan kedua kelompok tersebut menyelesaikan satu rakaat lagi masing-masing."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengerjakan salat khauf bersama para sahabat di suatu perang beliau melawan orang-orang musyrik, ketika kaum Muslimin bertempur dengan orang-orang kafir musuh mereka. Pasukan Muslimin khawatir disergap saat konsentrasi salat, sementara musuh tidak berada di arah kiblat. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membagi para sahabat dua kelompok; satu kelompok berdiri bersama beliau dalam salat dan satu kelompok menghadap ke arah musuh dan menjaga orang-orang yang salat. Beliau salat dengan kelompok yang bersama beliau satu rakaat, kemudian mereka pergi masih dalam keadaan salat. Mereka berdiri di hadapan musuh. Dan datanglah kelompok yang belum salat. Beliau salat satu rakaat dengan mereka, kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salam. Lalu kelompok yang bersama beliau di rakaat kedua menyelesaikan rakaat yang masih tersisa, kemudian pergi untuk menjaga. Dan kelompok pertama menyelesaikan rakaat yang masih tersisa juga. Ini salah satu dari tata cara yang diriwayatkan terkait salat khauf. Tujuannya adalah, sebagaimana diungkapkan Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Orang-orang, semuanya dalam salat, namun mereka saling menjaga." (HR. Bukhari)
Dari Az-Zubair bin al-'Awwām -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasannya dia memiliki istri yaitu Ummu Kulṡūm binti Uqbah. Ummu Kulṡūm berkata kepadanya saat dia hamil, "Gembirakanlah diriku dengan satu kali talak!" Lantas dia (Az-Zubair) menjatuhkan satu talak. Setelah itu dia keluar untuk salat lalu kembali (ke rumah) dan Ummu Kulṡūm sudah melahirkan. Ia berkata, "Ada apa dengannya? Dia (istriku) menipuku, semoga Allah membalasnya." Lantas Az-Zubair datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka beliau bersabda, "Masa idah yang ditetapkan sudah berlalu. Lamarlah dia kembali!"
Diriwayatkan oleh Ibnu MājahAz-Zubair bin Al-'Awwām menikah dengan Ummu Kulṡūm binti Uqbah. Ia berkata kepadanya (az-Zubair) saat dia hamil, "Gembirakanlah diriku dengan satu talak!" Yakni, masukkanlah rasa senang kepadaku dengan menjatuhkan talak satu. Secara lahir Ummu Kulṡūm tidak mencintainya dan dia ingin terbebas darinya tanpa bisa rujuk lagi kepadanya. Dia meminta kepada Az-Zubair agar menjatuhkan satu talak kepadanya saat dia merasakan dekatnya masa melahirkan. Dia tahu bahwa masa idah wanita hamil adalah sampai melahirkan anaknya. Lantas dia pun menjatuhkan satu kali talak kepada Ummu Kulṡūm lalu pergi salat. Lantas dia kembali dan Ummu Kulṡūm sudah melahirkan. Ia bertanya, "Ada apa dengannya? Dia (istriku) menipuku, semoga Allah membalasnya." Al-Khudā' (tipuan) adalah salah satu sifat fi'liyah khabariyah. Hanya saja Allah tidak disifati dengannya secara mutlak. Dia disifati demikian dalam rangka perbandingan. Dikatakan, bahwa Allah menipu orang yang menipu-Nya, seperti tipuan-Nya terhadap orang-orang munafik, dan orang yang berbuat makar kepada orang-orang mukmin, serta tipuan yang serupa dengannya. Ini tidak boleh ditakwilkan dengan ucapan mereka bahwa Az-Zubair menghendaki dengan ucapannya itu, "Allah telah membalasnya dengan tipuannya," tetapi harus menetapkan sifat ini sebagaimana sifat-sifat Allah -Ta'ālā- tanpa tahrīf (penyimpangan makna), ta'ṭīl (meniadakannya), takyīf (menanyakan bagaimana/kaifiyyah), dan tamṡīl (mempermisalkan/menyamakan dengan makhluk). Selanjutnya Az-Zubair mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu menceritakan apa yang terjadi antara dirinya dengan istrinya. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Masa idah yang ditetapkan sudah berlalu," yakni, masa idah yang ditetapkan sudah berlalu tidak sesuai dengan yang diharapkannya dan jatuhlah talak. Selanjutnya beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Lamarlah dia kembali." yakni! jadilah salah satu dari para pelamar, engkau tidak berhak lagi padanya karena dia telah keluar dari masa idah.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila mengangkat kepala dari raka'at terakhir, beliau berdoa, "Ya Allah! Selamatkanlah 'Ayyāsy bin Abi Rabī'ah. Ya Allah! Selamatkanlah Salamah bin Hisyām. Ya Allah! Selamatkanlah Al-Walīd bin Al-Walīd. Ya Allah! Selamatkanlah orang-orang Mukmin yang dianiaya. Ya Allah! Timpakanlah siksa-Mu kepada Muḍar dengan keras. Ya Allah, Jadikanlah bagi mereka kemarau seperti kemarau (pada masa) Nabi Yusuf." Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Suku Gifār, semoga Allah mengampuninya, dan suku Aslam semoga Allah mendamaikannya." Ibnu Abi Az-Zinād mengatakan dari bapaknya, "Ini semua terjadi di waktu subuh."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila sudah mengangkat kepalanya dari raka'at terakhir dari salat subuh, beliau berdoa, "Ya Allah, selamatkanlah 'Ayyāsy bin Abi Rabī'ah. Ya Allah, selamatkanlah Salamah bin Hisyām. Ya Allah, selamatkanlah Al-Walīd bin Al-Walīd. Ya Allah, selamatkanlah orang-orang mukmin yang dianiaya." Mereka itu adalah para sahabat yang didoakan oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- agar memperoleh keselamatan dan terlepas dari siksaan. Mereka itu dulunya adalah para tawanan di tangan orang-orang kafir di Makkah. 'Ayyāsy bin Abi Rabī'ah adalah saudara seibu Abu Jahal yang dia tahan di Makkah. Salamah bin Hisyam adalah saudara Abu Jahal yang sudah dari dulu masuk Islam. Dia disiksa karena di jalan Allah dan mereka melarangnya untuk hijrah. Al-Walīd bin Al-Walīd adalah saudara Khālid bin Al-Walīd. Dia ditahan di Makkah lalu berhasil melepaskan diri dari mereka. Selanjutnya beliau berdoa, "Ya Allah, timpakanlah siksa-Mu kepada Muḍar dengan keras. Ya Allah, jadikanlah bagi mereka kemarau seperti kemarau (pada masa) Nabi Yusuf." Yakni, ya Allah, timpakan azab dan siksaan-Mu dengan keras kepada orang-orang kafir Quraisy. Mereka dari kabilah Muḍar. Jadikanlah azab-Mu kepada mereka dengan cara Engkau timpakan kemarau dahsyat kepada mereka selama tujuh tahun atau lebih, seperti kemarau yang pernah terjadi pada masa Yusuf 'Alaihis salam. Demikianlah. Mungkin saja Al-Waṭ`ah - injakan dengan kaki - adalah salah satu sifat Allah berdasarkan hadis ini. Hanya saja kita belum menemukan seorang pun dari salaf saleh atau ulama kaum muslimin yang mengkategorikannya sebagai salah satu sifat Allah -'Azza wa Jalla'. Dengan demikian, Al-Waṭ`ah ditafsirkan dengan kekerasan dan azab. Adanya penyematan kata itu kepada Allah -Ta'ālā- karena hal itu adalah perbuatan dan ketetapan-Nya. Hanya Allah Yang Mahatahu. Selanjutnya Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Suku Ghifari telah diampuni Allah," ditafsirkan sebagai doa ampunan untuknya atau sebagai informasi bahwa Allah -Ta'ālā- telah mengampuninya. Demikian juga sabdanya, "dan Aslam semoga Allah mendamaikannya." ditafsirkan sebagai doa baginya semoga Allah -Ta'ālā- mendamaikannya dan tidak menyuruh untuk memeranginya. Atau sebagai informasi bahwa Allah telah mendamaikannya dan melarang untuk memeranginya. Dikhususkannya doa untuk dua kabilah ini, karena Gifār sudah masuk Islam dari dulu dan Aslam telah berdamai dengan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. " Ibnu Abi Az-Zinād mengatakan dari bapaknya, "Ini semua terjadi di waktu subuh." Yakni, bahwa dia meriwayatkan hadis ini dari bapaknya dengan sanad ini. Dengan demikian jelas bahwa doa tersebut dilakukan pada salat subuh.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau pernah mengisahkan bahwa ada seorang dari Bani Israil yang meminjam uang seribu dinar kepada Bani Israil lainnya. Orang yang meminjamkan berkata, “Datangkanlah saksi-saksi! Aku ingin mempersaksikan peminjaman ini kepada mereka.” Peminjam berkata, “Cukuplah Allah sebagai saksinya.” Orang yang meminjamkan berkata lagi, “Datangkanlah seorang penjamin.” Peminjam berkata, “Cukuplah Allah sebagai penjamin.” Orang yang meminjamkan berkata, “Kamu benar.” Kemudian dia memberikan uang itu hingga tempo waktu tertentu. Kemudian orang yang meminjam uang itu pergi ke laut untuk memenuhi hajatnya. Dia pun mencari perahu untuk dianikinya guna mengantarkan uang pinjamannya yang sudah jatuh tempo pembayarannya. Namun dia tidak menemukannya. Kemudian dia mengambil kayu dan melubanginya. Lalu dia memasukkan ke dalamnya uang seribu dinar beserta secarik tulisan yang ditujukan kepada pemilik uang. Kemudian ia melapisinya agar tidak terkena air. Lalu dia membawa kayu ke laut. Dia berkata, “Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku telah meminjam uang seribu dinar kepada si fulan. Dia meminta penjamin dariku, kemudian kukatakan bahwa cukuplah Allah sebagai penjamin, dan dia pun rela. Dia memintaku mendatangkan saksi, lalu kukatakan bahwa cukuplah Allah sebagai saksi, dan dia pun rela. Sesungguhnya aku telah berusaha untuk mendapatkan perahu yang akan kugunakan untuk mengantarkan uangku kepadanya, namun aku tidak mendapatkannya. Kini, kutitipkan uang itu kepada-Mu.” Kemudian dia melemparkan kayu itu hingga tenggelam. Dia pun pergi. Walau demikian, dia tetap berusaha mencari perahu yang menuju ke negerinya. Orang yang meminjamkan uang pergi untuk menanti, barangkali ada perahu datang membawa piutangnya. Tiba-tiba dia menemukan kayu yang berisi uang itu. Dia membawanya pulang sebagai kayu bakar untuk istrinya. Tatkala dia membelahnya, dia menemukan uang dan secarik pesan. Sementara itu, si peminjam pun datang membawa seribu dinar. Dia berkata, “Demi Allah, sebelum aku datang sekarang, aku senantiasa berusaha untuk mencari perahu guna mengantarkan uangmu kepadamu, namun aku tidak mendapatkan satu perahupun sebelum aku tiba dengan menaiki perahu yang aku tumpangi ini.” Orang yang meminjamkan berkata, “Apakah kamu mengirimkan sesuatu kepadaku?” Peminjam berkata, “Aku telah sampaikan kepadamu bahwa aku tidak menemukan perahu, sebelum aku mendapatkannya sekarang ini?” Orang yang meminjamkan berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengantarkan pinjamanmu yang kau taruh dalam kayu. Maka gunakanlah uangmu yang seribu dinar itu dengan baik, maka bawalah kembali seribut dinarmu itu."
Diriwayatkan oleh BukhariRasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah menceritakan bahwa ada seseorang dari Bani Israil yang meminjam uang seribu dinar dari kalangan Bani Israil lainnya. Orang itu berkata, “Datangkanlah saksi-saksi yang akan bersaksi bahwa kamu telah meminjam dariku uang seribu dinar.” Peminjam berkata, “Cukuplah Allah sebagai saksinya.” Yakni cukuplah bagimu dan bagiku Allah sebagai saksinya. Orang yang meminjamkan berkata, “Datangkanlah seorang penjamin yang akan menjaminmu.” Peminjam berkata, “Cukuplah Allah sebagai penjamin.” Yakni cukuplah bagimu Allah yang menjadi Penjamin. Orang yang meminjamkan berkata, “Kamu benar.” Kemudian dia memberikan uang itu hingga tempo waktu tertentu. Kemudian orang yang meminjam uang itu pergi ke laut untuk berdagang. Ketika jatuh waktu tempo untuk pembayaran, dia mencari perahu untuk mengantarkan uang pinjamannya itu namun dia tidak menemukannya. Kemudian dia mengambil kayu dan melubanginya. Lalu dia memasukkan ke dalamnya uang seribu dinar beserta secarik tulisan yang ditujukan kepada pemilik uang: “Dari fulan untuk fulan, bahwa aku telah mengembalikan uangmu melalui Wakil yang mewakiliku”. Kemudian ia melapisi dan memperbaiki kayu tersebut. Lalu dia membawanya ke laut. Dia berkata: “Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku telah meminjam uang seribu dinar dari si fulan. Dia meminta penjamin dariku, kemudian kukatakan bahwa cukuplah Allah sebagai penjamin, dan dia pun rela. Dia memintaku mendatangkan saksi, lalu kukatakan bahwa cukuplah Allah sebagai saksi, lalu dia pun rela. Sesungguhnya aku telah berusaha untuk mendapatkan perahu yang akan kugunakan untuk mengantarkan uangku kepadanya, namun aku tidak mendapatkannya. Kini, kutitipkan uang itu kepada-Mu.” Kemudian dia melemparkan kayu itu hingga tenggelam. Dia pun pergi. Walau demikian, dia tetap berusaha mencari perahu yang menuju ke negeri orang yang meminjamkan dengan membawa seribu dinar lainnya. Dia mengira apa yang telah diusahakannya belum cukup. Adapun orang yang meminjamkan uang, ia pergi untuk menanti. Barangkali ada perahu datang membawa piutangnya, atau ia menitipkannya kepada seseorang atau ia datang sendiri dengan membawanya. Namun dia tidak menemukan perahu satupun. Tiba-tiba dia menemukan kayu yang berisi uang itu. Dia membawanya pulang untuk kayu bakar bagi keluarganya, dan dia tidak mengetahui bahwa di dalamnya terdapat uang. Tatkala dia membelahnya dengan gergaji, dia menemukan uang dan secarik pesan untuknya dari lelaki peminjam itu. Sementara itu, si peminjam pun datang membawa seribu dinar lainnya. Dia berkata kepada si peminjam, “Demi Allah, sebelum aku datang sekarang, aku senantiasa berusaha untuk mendapatkan perahu guna mengantarkan uang kepadamu, namun aku tidak mendapatkan satu perahu pun sebelum aku tiba dengan menaiki perahu yang aku tumpangi ini.” Orang yang meminjamkan berkata, “Apakah kamu mengirimkan sesuatu kepadaku?” Peminjam berkata, “Aku telah ceritakan kepadamu bahwa aku tidak menemukan perahu, sebelum aku mendapatkannya sekarang ini.” Orang yang meminjamkan berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengantarkan pinjamanmu yang kau taruh dalam kayu. Maka bawalah kembali uang seribu dinar yang kamu bawa itu dan gunakan dengan baik!"
Dari 'Āliyah binti Subai', ia berkata, "Aku mempunyai kambing di Uhud lalu kambing itu mati. Lantas aku menemui Maimunah, istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu menceritakan hal itu kepadanya. Maimunah berkata kepadaku, "Seandainya engkau mengambil kulitnya lalu memanfaatkannya. 'Āliyah binti Subai' bertanya, "Apakah itu boleh?" Maimunah menjawab, "Ya. Sekelompok lelaki Quraisy melewati Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sambil menyeret domba (mati) seperti (menyeret) keledai. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada mereka, "Seandainya kalian mengambil kulitnya." Mereka berkata, "Domba ini mati." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Kulit domba ini dapat disucikan dengan air dan daun akasia."
Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadĀliyah binti Subai' -raḥimahāllāhu- mengabarkan bahwa dia mempunyai seekor kambing yang mati disebabkan sakit atau lainnya. Kemudian dia pergi dan memberitahu Maimunah -raḍiyyallāhu 'anhā-. Maimunah mengusulkan kepadanya agar memanfaatkannya. Lantas 'Āliyah binti Subai' bertanya, "Apakah boleh memanfaatkan kulit kambing yang sudah mati?" Maimunah menjawab, "Ya, boleh." Lantas ia memberikan dalil untuk ucapannya itu dengan sebuah kisah serupa yang pernah terjadi. Yaitu bahwa sekelompok orang Quraisy melewati Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sambil menyeret seekor domba seperti menyeret keledai untuk membuangnya dan menyelamatkan diri darinya atau karena domba itu besar seperti keledai. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada mereka, "Seandainya kalian memanfaatkannya daripada membuangnya." Mereka berkata, "Domba ini mati." Tampaknya mereka mengira bahwa Rasul -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak mengetahui bahwa domba itu mati. Padahal mereka tahu bahwa semua bagian bangkai itu haram karena najis. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahu mereka bahwa menyamak kulitnya dengan air dan daun akasia dapat merubah barang yang najis menjadi barang yang suci.
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasanya wadah minum Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pecah (retak), lalu beliau mengambil rantai perak (untuk menambal) tempat yang pecah itu.
Diriwayatkan oleh BukhariNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memiliki wadah untuk minum air. Wadah ini retak. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengambil sepotong perak dan menggunakannya untuk menyambung antara dua ujung yang retak tersebut.
Dari 'Amr bin Khārijah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- bersabda, “Sesungguhnya Allah memberikan hak-hak kepada yang berhak menerimanya. Tidak ada wasiat untuk ahli waris. Anak dinisbahkan kepada ayahnya dan bagi pezina adalah rajam. Siapa yang menasabkan diri kepada selain ayahnya atau berafiliasi kepada selain orang yang memerdekakannya karena benci kepada mereka maka baginya laknat Allah. Allah tidak menerima darinya ibadah sedikit ataupun banyak”.
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh AhmadAmr bin Khārijah -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan bahwa dia berada dekat dengan Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam-, lalu beliau berceramah dari atas untanya kepada para sahabat, sementara liur unta beliau terus-menerus menetes tepat di atas pundak 'Amr bin Khārijah. Dia menyebutkan bahwa dalam ceramah ini Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- menyebutkan beberapa hukum Allah, di antaranya: bahwa Allah memberikan hak-hak kepada para pemiliknya, lalu beliau menjelaskan dengan detail bagian-bagian hak yang mesti diberikan padanya, yaitu tidak boleh berwasiat untuk ahli waris; juga menjelaskan bahwa seorang anak yang terlahir dinasabkan kepada suami wanita yang melahirkan, sehingga tidak boleh dinisbahkan kepada selainnya, baik suami ataupun tuan pemilik budak, dan sorang laki-laki pezina tidak mendapatkan nasab untuk anak yang terlahir dari spermanya, bahkan dia harus dihukum rajam karena perbuatan tercelanya ini. Kemudian beliau menjelaskan haram bagi seseorang menasabkan diri kepada selain ayahnya, atau seorang budak yang dimerdekakan menisbahkan diri kepada selain tuan yang memerdekakannya. Beliau menjelaskan bahwa siapa yang menisbahkan nasabnya kepada selain ayahnya, sementara ia sadar dan tahu itu bukan ayahnya, atau menisbahkan dirinya kepada selain tuannya, maka ia mendapatkan laknat Allah dan tidak diterima ibadah fardu ataupun sunahnya.
Dari Mu’āwiyah bin Abu Sufyān -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Sesungguhnya kedua mata adalah tali/simpul (penutup) dubur, apabila kedua mata tidur, maka tali/simpul itu terlepas.”
Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh DārimiMakna hadis: “Kedua mata adalah tali/simpul (penutup) dubur”, yakni bahwa kedua mata ketika dalam keadaan terjaga/bangun dapat menjaga dubur dan menahan keluarnya sesuatu yang biasa keluar darinya. Jika keluar sesuatu darinya maka manusia dapat merasakannya. “Apabila kedua mata tidur, maka tali/simpul itu terlepas”, yakni jika seseorang telah tidur maka terjadi pengendoran otot-otot dalam tubuhnya, lalu akan terlepas tali/simpul yang mengikat anusnya, sehingga keluar darinya angin/kentut tanpa ia rasakan. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menganalogikan mata dengan tali/simpul yang mengikat bejana, jika kedua mata terbuka maka tali/simpul itu terikat pada anus, bahkan meskipun keluar darinya sesuatu maka ia dapat merasakannya. Dan jika kedua mata telah tidur, maka tali/simpul itu mengendor, lalu keluarlah apa-apa yang terdapat di dalam bejana (usus besar) tanpa ia rasakan keluarnya. Ini masuk ke bab tasybīh (menyerupakan sesuatu dengan sesuatu) yaitu analogi yang sangat dalam dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk mendekatkan hukum syar’i kepada pemahaman, dan itu termasuk jawāmi’ul kalim (perkataan singkat namun maknanya luas dan mendalam) yang dianugerahkan oleh Allah kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.